Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai tembakau, Rabu (10/5/2023) di Grand Maju Hotel, Dolok Sanggul.
Sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.
Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan, tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kabupaten Humbahas, tepatnya di Kecamatan Dolok Sanggul, Lintongnihuta dan Paranginan.
Menurut Nurliza, jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah jenis white burley. Daun tembakau ini dikeringkan dan dijual ke pengumpul.
“Setiap tahun sejak tahun 2013 sampai sekarang, Pemkab Humbahas melalui Dinas Kopedanaker menerima DBH CHT,” sebutnya.
Nurliza menerangkan, tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok.
Dikatakan, saat ini banyak rokok ilegal dengan ciri rokok polos (tanpa dilekati pitai cukai), berpita cukai palsu, bekas dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi) yang dijual dengan harga sangat murah.
“Dampak peredaran rokok ilegal mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, kata Nurliza, sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat, sehingga Humbahas terbebas dari peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ini menghadirkan pembicara yakni, Nurliza, dari Polres Humbahas, Bripka Indra Sirait, dari Bappedalitbang, Manongam Pasaribu serta Kasi Bea Cukai Sibolga, Sondy Manullang dan tim.
Sementara para peserta kegiatan dari berbagai kalangan. (Rel)



