Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sebagai wujud komitmen deklarasi pemberantasan Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi menggelar razia kamar hunian, Jumat (12/5/2023) malam.
Ini diawali dengan apel persiapan dan pengecekan personil. Kemudian tim melaksanakan tugas penggeledahan blok dan kamar hunian secara cermat dan teliti.
Dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Anton Setiawan, seluruh petugas pada razia kali ini bergerak menyusuri seluruh blok hunian, yakni blok AB, blok CD dan blok EF. Turut hadir pejabat struktural eselon IV dan V Lapas.
Dalam operasi gabungan ini dibagi menjadi 3 tim. Tm pertama dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Fransisco Pandia.
Sementara tim kedua dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Ronny S Hutapea.
Tim ketiga dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Febrianto Sirait.
Dalam pelaksanaannya, seluruh tim berhasil mengamankan dan menyita barang-barang terlarang.
Namun dari hasil barang yang disita tidak ditemukan narkoba. Barang sitaan tersebut selanjutkan diamankan dan dimusnahkan.
Kalapas menuturkan, kegiatan razia rutin merek laksanakan. Khususnya kegiatan saat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 perihal pelaksanaan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
“Razia ini rutin dilaksanakan, sebagai wujud komitmen untuk memberantas barang terlarang dan menjadikan Lapas Tebingtinggi Zero Halinar,” kata Anton. (Purba)



