Kejari Toba akan Laporan Hakim Pengadilan Tipikor Medan, karena Bebaskan 3 Terdakwa Kasus Ganti Rugi Lahan

Kedua terdakwa pasutri saat ditahan Kejari Toba beberapa waktu lalu

Toba, Lintangnews.com | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan membebaskan 3 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan di Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (5/6/2023) sore.

Ada pun ketiga terdakwa adalah Daulat Napitupulu (60) bersama istrinya, Lumongga Marsaulina Aruan (57) dan Saut Simbolon (59) yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba.

Dalam putusan majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.

Membebaskan ketiga terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian memerintahkan ketiganya dibebaskan dari tahanan, seketika setelah putusan itu diucapkan.

Terakhir, memulihkan hak-hak ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Raden A Syaifullah menegaskan, pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim itu.

Dikatakan, sesuai surat dakwaan primair dan subsidair JPU, jika ketika terdakwa sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita akan melaporkan hakim itu ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, alat bukti yang dihadirkan di dalam persidangan sudah jelas dan terarah,” tukasnya.

Diketahui, JPU menuntut Daulat dan Lumongga selama 6 tahun penjara. Sementara Saut dituntut 4 tahun.

Dalam tuntutan itu, JPU juga membuat penyitaan harta kekayaan para terdakwa. Karena dalam kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Sebelumnya Kejari Toba melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa, Selasa (18/10/2022) lalu dalam kasus ganti lahan ganti rugi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan tanah sebidang kurang lebih 4.700 meter persegi.

Ketiga terdakwa pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige. (Prengki)