Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor memperjuangkan agar kouta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu agar ditambah.
Penambahan ini ditetapkan pada rapat koordinasi (rakor) pengusulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru pada instansi daerah tahun 2023 yang dilaksanakan, Rabu (7/6/2023) bertempat di Golden View Hotel Batam.
Dikutip dari laman facebook Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (13/6/2023), rakor itu diikuti Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik), Martahan Panjaitan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Christison R Marbun dan Pengelola Keuangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Angelina Deasy R Siregar. Hadir juga dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hasil usulan dari Humbahas yang seharusnya sebanyak 217 orang formasinya disepakati menjadi 579 orang. Verifikasi usulan kebutuhan guru dari Pemkab Humbahas disampaikan melalui aplikasi Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kemenpan RB.
Dengan perjuangan untuk tersedianya tambahan formasi itu, Dosmar mengharapkan para calon pengangkatan PPPK nantinya bisa bekerja profesional dan bertanggung jawab dengan kinerja yang jelas.
“Karena ini ditujukan untuk memberi dampak positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik, peningkatan efisiensi birokrasi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” kata Bupati.
Formasi ini tidak turun begitu saja, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila kinerja yang diharapkan tidak tercapai, sewaktu-waktu PPPK dapat dievaluasi jika tidak berkinerja yang baik. Karena dengan evaluasi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait perpanjangan kontrak kerja, promosi, pengembangan atau pengakhiran hubungan kerja dengan PPPK.
Terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK guru itu, Pemkab Humbahas masih menunggu jadwal dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. (Rel)



