
Deli Serdang, Lintangnews.com | UPT PBB Wilayah XI Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang saat ini gencar-gencarnya melakukan sosialisasi atau pemberitahuan penghapusan denda pajak PBB-P2.
Pemberitahuan ini mereka lakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan ‘penghapusan denda PBB-P2 Pajak PBB terhutang sejak tahun 1994 s.d 2022’ di beberapa tempat strategis di wilayah Pantai Labu.
Kepala UPT PBB Wilayah XI, Akhirullah Ritonga membenarkan saat ini Pemkab Deli Serdang melalui Bapenda melaksanakan penghapusan denda PBB-P2 pajak PBB terhutang sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2022.
“Sebagai UPT PBB Wilayah XI kami juga memberitahukan berlaku penghapusan denda PBB buat warga Pantai Labu. Manfaatkan kesempatan ini dengan membayar PBB periode pembayaran mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2023. Karena denda dihapus mulai tahun 1994 hingga 2022,” katanya.
“Marilah kita manfaatkan yang diberikan Pemkab Deli Serdang dan Bapenda. Bayar lah pajak, karena PBB adalah urat nadi untuk pembangunan,” tukas Akhirullah. (Idris)


