Setelah Ditindak Polres Simalungun,Tambang Galian C Isunya Buka Kembali,Kasat Reskrim: Akan Kita Cek Lagi

SIMALUNGUN, Lintangnews.com | Pasca Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan di media online terkait aktivitas tersebut pada Senin (14/4/2025) lalu, kembali merebak isu tambang tersebut beroperasi kembali.

Sebelum, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan langsung terhadap dugaan tambang ilegal tersebut. “Penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan adanya berita online di salah satu media mengenai polemik galian pasir di daerah tersebut,” ujar AKP Verry Purba.

Lokasi kegiatan diduga penambangan ilegal galian C berupa tambang pasir tersebut tepatnya di pinggir sungai yang menjadi perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan.

Informasi yang dihimpun awak media, Kasi Humas Verry Purba menjelaskan bahwa pasir hasil galian tersebut hanya akan diantarkan apabila ada pemesanan dari panglong-panglong setempat. Dan tidak menemukan bekas galian pasir di lokasi tersebut, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Terpisah, menanggapi isu tersebut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi Redaksi mengatakan akan dilakukan pengecekan kembali. “akan kita cek lagi, ” ujarnya, Kamis (11/5/2025).

Pihaknya juga siap melakukan penindakan apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan tambang pasir ilegal di lokasi tersebut. (Red/tim)