LPKN TIPIKOR Laporkan Irian Supermarket dan Dept Store Siantar Ke DPRD 

Pematang Siantar, Lintangnews.com- Irian Supermarket dan Dept Store Siantar resmi dilaporkan ke DPRD Siantar. Pelaporan tersebut berdasarkan atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Irian Supermarket dan Dept Store, Selasa ( 10/06/2025 )

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Lembaga Pemantau Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi ( LPKN TIPIKOR ) Johansen Roni Tuahman Saragih saat berada di Kantor DPRD Siantar.

” Kita berharap setelah surat ini sampai pada Ketua DPRD Pematangsiantar, bapak Timbul Marganda Linggah SH, masalah ini bisa dapat dirangkum melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” pinta Johansen

Dalam laporan surat tersebut ada 13 tuntutan yang disampaikan ke DPRD. Dengan harapan permasalahan – permasalahan yang dirasakan karyawan Irian Supermarket dapat terselesaikan dan membawa kebaikan bersama.

Pada pengantaran surat laporan tersebut Johansen Roni Tuahman Saragih didampingi ketua Fsp Kep spsi Siantar Simalungun Arif sitanggang dan wakil ketua 5 Rio matondang , diterima langsung oleh Ria Silalahi salah satu bagian umum Pemerintah Kota ( Pemko ) Pematang Siantar. ( Es )