SIMALUNGUN – Lintangnews.com | Kepala Desa atau Pangulu Nagori Naga Soppa Kecamatan Bandar Huluan, Sri Iwan dinyatakan lulus sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Simalungun.
Dalam hal ini, Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar, Senin (07/07/2025), menyatakan, bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan sehingga ia meminta Pangulh tersebut untuk memilih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tetap bertahan sebagai Pangulu
“Surat pemberitahuan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara ) atau dari Pemkab Simalungun sudah diberikan kepada yang bersangkutan untuk memberikan pilihannya. Tapi, Panghulu Nagori Naga Soppa minta waktu sampai akhir bulan Juni 2025 untuk menentukan pilihannya,” kata Akbar.
Ditegaskan nya, jika Panghulu ingin bergabung menjadi ASN, maka harus melepas jabatannya sebagai Panghulu. Tetapi jika tidak ingin mundur dari jabatan maka berarti harus mundur dari kelulusannya sebagai ASN PPPK.
“Dia harus pilih salah satu. Tetap dia harus mundur dari salah satu”.ucap Camat.
Hal ini yang hendak di konfirmasi kepada Sri Iwan sayangnya belum mendapatkan jawaban, sebab ia tidak membalas pesan singkat awak media ini. (Red)



