Lintangnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS mengecam keras kebijakan Dinas Pendidikan yang terindikasi membiarkan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan pendidikan dasar hingga menengah pertama.
Direktur LBH POROS, Willy Sidauruk, menilai kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi dan jauh dari semangat pendidikan yang adil dan bebas biaya bagi masyarakat kurang mampu.
“Menjual seragam lewat institusi pendidikan, apalagi jika dilakukan secara masif dan terstruktur, adalah bentuk pemerasan terselubung terhadap rakyat kecil. Ini bukan hanya kebijakan yang keliru, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tegas Willy, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, praktik semacam ini kerap dikemas seolah sebagai bagian dari aturan atau keseragaman, padahal sejatinya menjadi beban baru bagi orang tua siswa. LBH POROS melihat ada kecenderungan pembiaran dari Dinas Pendidikan, bahkan ada indikasi turut mendesain pola distribusinya.
“Kalau seragam jadi komoditas yang diatur sekolah, lalu siapa yang diuntungkan? Tentu bukan siswa. Negara menjamin pendidikan dasar gratis, tapi justru yang terjadi rakyat dipaksa beli dari jalur tertentu, dengan harga tertentu, tanpa pilihan lain. Ini sudah menyimpang,” ujarnya.
LBH POROS menegaskan telah membuka posko pengaduan dan siap memberikan pendampingan hukum kepada wali murid yang merasa dirugikan. Pihaknya juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana seperti pungutan liar, pengondisian, atau penyalahgunaan jabatan.
“Jika ada tekanan untuk membeli seragam dari sekolah, kami anggap itu bentuk intimidasi. Kami tidak akan diam. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik dagang yang menjadikan anak-anak sebagai sasaran,” tegas Willy.
LBH POROS juga mendesak agar pengambil kebijakan di sektor pendidikan segera mengevaluasi seluruh kepala sekolah dan menghentikan praktik serupa. Mereka mengingatkan bahwa pendidikan adalah jalan keluar dari kemiskinan, bukan pintu masuk bagi kepentingan komersial.
Lintangnews.com akan terus memantau dan mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan hak-hak dasar masyarakat.(Team)



