Lintangnews.com, Pematangsiantar — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar pada Senin, 28 Juli 2025, menuai sorotan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Negara (LPKN) Tipikor. Agenda RDP yang dipimpin oleh Robin Manurung itu hanya menyoroti satu isu, padahal LPKN membawa 13 poin tuntutan, di mana hanya 5 poin yang sempat dibacakan langsung oleh Johansen Roni Simarmata, perwakilan LPKN Tipikor.
Kelima tuntutan yang dibacakan tersebut adalah:
1. Promo harga yang tidak sesuai dengan penawaran awal.
2. Pemberlakuan pekerjaan di luar kontrak dan job description.
3. Kualitas produk yang dinilai tidak layak konsumsi.
4. Pemecatan sepihak tanpa prosedur hukum yang berlaku.
5. Kecelakaan kerja yang justru dibebankan kepada karyawan.
Namun dalam pembahasan, Komisi I DPRD hanya fokus pada poin keempat, yakni pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawan. Komisi I kemudian merekomendasikan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.
Hal ini menuai kekecewaan dari salah satu eks-karyawan, Azay, yang menjadi bagian dari aduan. Ia menyatakan ketidakpuasan atas hasil RDP.
“Saya tidak puas dengan hasil rapat tadi. Saya berharap Komisi I bisa mengeluarkan rekomendasi agar saya bisa dipekerjakan kembali, tapi nyatanya itu tidak terjadi,” ungkap Azay kepada wartawan usai RDP.
Azay juga menyayangkan sikap Komisi I yang tidak menggali lebih jauh keseluruhan permasalahan, termasuk poin-poin lain yang telah disusun LPKN Tipikor berdasarkan data dan aduan yang masuk.
Sementara itu, Komisi I DPRD menyatakan tuntutan yang lain itu akan di bahas di komisi III
LPKN Tipikor sendiri menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal proses ini dan membuka kemungkinan membawa perkara ke ranah hukum atau instansi pengawasan ketenagakerjaan jika tidak ada penyelesaian yang adil.(Team)



