PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Seorang pegawai honorer Kebersihan berinisial GPH, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar. Pria berusia 22 tahun itu tega mensetubuhi anak dibawah umur sebut saja nama panggilan Melati (16) warga Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan,dugaan persetubuhan tersebut terjadi didalam kamar rumah tersangka GHP di Jalan Ragi Hidup,Kelurahan Bane,Kecamatan Siantar Utara.Pada Jumat (6/6/2025) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kejadian itu baru terungkap pada hari Selasa,(17/6/ 2025) saat pelapor LJ (36) selaku ibu korban menemukan ada percakapan (Chatingan) antara korban dan tersangka di Messanger HP korban.
“Yh Sukak Ku Yg Penting Rusak Sama Ku,” Tulisan mesenjer GPH.
Kemudian,pelapor menanyakan kepada tersangka, tetapi tersangka malah memblokir Messanger korban.
Lalu,pelapor menginterogasi korban perihal kebenarannya dan korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan tersangka.
Akunya,Pertama kalinya korban melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan puasa tahun 2025 di penginapan Lorong Sembilan.
Selanjutnya, mereka sering melakukan persetubuhan di rumah tersangka di jalan Ragi Hidup,Kelurahan Bane,Kecamatan Siantar Utara.
Terakhir kali,korban dan tersangka melakukan persetubuhan pada hari Jumat (6/6/2025) sekira pukul 11.30 Wib di rumah tersangka.
Atas pengakuan korban tersebut, pelapor merasa shock, marah dan kecewa. Lalu pihak keluarga mengupayakan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka.
Namun,tidak ditemukan titik temu sehingga tanggal 14 Juli 2025 pelapor membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No ” LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada Jumat,(1/8/2025) siang sekira pukul 11.15 Wib Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar bersama personil menangkap tersangka di Jalan Rondahaim,Kelurahan Kebun Sayur,Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan.
Selanjutnya,tersangka diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar.
Masih kata Sandi,bahwa Tersangka GHP dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024.(zeg)



