Lintangnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Perkembangan terbaru, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), turut terseret dan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025 yang melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni YCQ, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM). Ketiganya berstatus saksi.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
Status Penyidikan dan Pemeriksaan Yaqut
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam. Usai pemeriksaan, ia mengaku bersyukur dapat memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait pembagian kuota tambahan proses haji tahun 2024 lalu,” kata Yaqut.
Namun, saat ditanya wartawan mengenai detail materi pemeriksaan, ia memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Profil Dua Saksi Lain
Selain Yaqut, KPK juga mencegah IAA dan FHM bepergian ke luar negeri. Ishfah Abidal Aziz diketahui merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, sedangkan Fuad Hasan Masyhur adalah pendiri travel haji Maktour.
Keduanya dianggap memiliki keterangan penting dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Tanggapan Pihak Yaqut
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui adanya larangan bepergian tersebut dari pemberitaan media.
“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” ujarnya.
Anna menegaskan Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum dan siap membantu KPK menuntaskan perkara ini.
“Gus Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau berharap semua pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka,” kata Anna.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (Team)



