Gudang Rokok Ilegal Di Perumahan Batu Permai Di Grebek Unit Ekonomi Polres Siantar

Lintangnews.com | Satuan Reskrim unit Ekonomi Polres Siantar gudang di perumahan Batu Permata Raya di jalan Batu Permata Raya,Kelurahan Bah Kapul,Kecamatan Sitalasari yang dijadikan tempat penyimpanan rokok atau gudang yang tanpa dilekati pita Cukai yang diperdagangkan secara illegal.Minggu,(10/8/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

Penggerebekan ini langsung di pimpin Kanit II Ekonomi Iptu Chandra Ritonga berserta anak buahnya.

Hasilnya,seorang Pelaku berhasil diamankan Feri Lesmana (47) warga jalan Cokro Aminoto,Gang Seika,Kelurahan Baru,Kecamatan Siantar Utara dan 1,783 bungkus rokok ilegal.

Informasi diperoleh Lintangnews.com, Kanit Ekonomi Iptu Chandra Ritonga Beserta Anggota mencurigai adanya di 1 unit rumah di perumahan Batu Permata Raya yang dijadikan tempat penyimpanan rokok atau gudang yang tanpa dilekati pita Cukai yang diperdagangkan secara illegal.

Selanjutnya,petugas langsung melakukan penggerebekan ke gudang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan,di temukan di dalam rumah tepat nya di dalam ruang tamu dan di dalam kamar adanya rokok- rokok yang tidak dilekati Cukai berupa 679 bungkus Rokok Merk Luffman,60 bungkus Rokok Merk Manchester Putih,

68 bungkus Rokok Merk Platinum Kuning,49 bungkus Rokok Merk Platinum Biru.

Selain itu,10 bungkus Rokok Merk Englishman ,379 bungkus rokok Merk Marshal,30 (bungkus rokok Merk Luhmqn Bold dan 508 Bungkus Rokok Merk Manchester Merah.

Adapun total kerugian sebesar Rp. 26.745.000.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan,pelaku melakukan perkara tindak pidana “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.pelaku beserta barang bukti langsunv dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.(zeg)