SIMALUNGUN, Lintangnews.com | Pangulu Nagori Pardomuan Bandar Kecamatan Silau Kahean, Juli Dariman Saragih, secara resmi dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Selasa (19/08/2025).
Juli diketahui dilaporkan oleh Ketua Maujana nagori itu, Harman Sipayung didampingi oleh Wakil Ketua Maujana Jakuasa Saragih dan salah seorang warga Julfikar Purba.
Dijelaskan Harman, mereka melaporkan pangulu tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Maujana yang dituangkan dalam realisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa (DD) Nagori itu di Tahun 2024.
“Sebab kita ketahui Dana Desa Tahun 2025 itu sudah dicairkan, tanpa LPj yang tidak kami tanda tangi tidak mungkin itu bisa dicairkan, ” Ujarnya sembari menduga tanda tangan mereka sudah dipalsukan.
Selain itu, diindikasi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pangulu tersebut terhadap dana desa tahun 2024 sebesar Rp 424.539.400 yang peruntukannya untuk kegiatan fisik.
Adapun kegiatan fisik itu, yakni peningkatan pengerasan atau rehabilitasi, pemeliharaan prasarana jalan selokan dan gorong-gorong, penyelenggaraan posyandu, makanan tambahan, kelas ibu hamil dan kelas lansia.
Selanjutnya, penyediaan aset nagori, penyuluhan bidang kesehatan untuk masyarakat, tenaga dan kader posyandu. Selanjutnya, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Makanya ia tidak mau melibatkan Maujana dalam LPj itu. Jadi besar kecurigaan kami ada penyimpangan yang dibuat Pangulu itu, ” Ujarnya.
Ditambahkan Julfikar, sebelumnya mereka juga sudah melakukan pertemuan dengan Pangulu itu di Kantor Camat, namun anehnya Pangulu disana mengaku bahwa pengadaan alat berat dalam pengerjaan DD 2024 itu dilakukan oleh adek pangulu sendiri.
“CV Zenaya ngakunya Pangulu itu adalah punya adiknya sendiri. Padahal itu pihak ketiga dalam pengadaan alat berat yang mengerjakan fisik disana tahun 2024 itu,” Ujarnya.
Lebih jauh disampaikan oleh Julfikar, persoalannya ini sebenarny juga sudah dilaporkan mereka dalam bentuk surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke pihak kepolisian, Senin (30/06/2025) lalu.
“Namun, sayang sampai saat ini kita belum mendapatkan respon apapun tentang pengaduan itu sudah sejauh mana, ” Kesalnya.
Kasi Intel Kejaksaan Simalungun, Edison P Situmorang mengaku belum mengetahui adanya laporan pengaduan tersebut. “Saya lagi tidak ditempat bang. Nanti kita akan kroscek pengaduannya.
Sementara itu Juli Dariman Saragih yang dihubungi awak media ini melalui Whatsapp tidak memberikan jawaban sama sekali terkait pengaduan itu. (*)