Pejabat Intelijen Kejaksaan Dituding Intervensi Proses Tender Proyek

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Pejabat Intelijen Kejaksaan Kota Pematangsiantar benisial HPS dituding melakukan intervensi dalam proses tender proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Hal tersebut diketahui dari sejumlah massa yang tergabung sebagai Masyarakat Peduli Adhyaksa yang melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar di jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (21/08/2025) sekira jam 11.00 wib.

Bill Fatah Nasution, Kordinator Aksi dalam pernyataan sikap aksi menyatakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ada serangkaian kegiatan yang kegiatan dalam rangka mempercepat pembangunan di Kota Pematangsiantar, seyogianya sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 dilakukan sesuai prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel bagi pelaku dan pihak yang terlibat dalam PBJ.

Namun hal itu dianggapnya tidak berlaku di Kota Pematangsiantar, karena oknum ulah terduga HPS (Pejabat Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar) yang pada awal Agustus lalu diduga telah melakukan tindakan menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi Pejabat Pengadaan UK PBJ untuk memperkaya diri dan orang lain. Hal ini melanggar norma hukum karena tindakan HPS termasuk penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power).

Setelah melakukan serangkaian tindakan intervensi kepada pejabat UK PBJ Kota Pematangsiantar pada awal agustus tepatnya malam harinya. HPS juga diduga menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi tender pengadaan di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar untuk memperkaya diri dan oranglain dengan memenangkan orang atau CV tertentu lewat cara cara curang.

“Tindakan ini telah bertentangan terhadap norma hukum serta intruksi Jaksa Agung yang meminta netralitas dan ketidakterlibatan Jaksa dan ASN Kejaksaan pada tindakan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ” Ketusnya.

“Atas dasar itu kami kumpulan aktivis mahasiswa, penggiat anti korupsi, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Adhyaksa turun ke jalan dan menyampaikan sikap” Sambungnya.

Adapun sikap mereka, yakni mengawasi proses pengadaan pada UK PBJ dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematangsiantar agar sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. “Meminta Polres Pematangsiantar untuk mengusut dan mengawasi proses pengadaan pada UK PBJ Kota Pematangsiantar agar sesuai prosedur yang berlaku, ” Ujarnya

Selanjutnya, Mendesak Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejagung serta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa terduga HPS atas serangkaian perbuatan dalam kapasitasnya sebagai oknum pejabat Kejari telah melakukan tindakan tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

“Memberikan dukungan penuh kepada bapak Erwin Purba, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar untuk membersihkan korpa Adhyaksa Pematangsiantar dari Jaksa Jaksa korup dengan memeriksa dan menonaktifkan HPS dari jabatannya. Dan juga menagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak Jaksa nakal yang bermain proyek, ” Pungkasnya.

Kasi Datun Kejari Kota Pematangsiantar, Ricard Sembiring yang menyambut aksi tersebut, menyampaikan Kepala Kejari dan Oknum HPS tersebut sedang tidak berada ditempat karena sedang dinas luar.

Diharapkan massa untuk bersabar menunggu proses pengawasan pihak Kejaksaan. “Yang bersangkutan sedang berada di Medan, dinas luar. Kita harapkan bersama menunggu proses pengawasan, ” Ucapnya.

Diketahui, usia melakukan aksi di kejaksaan tersebut masa juga melakukan hal serupa di Kantor Polres Pematangsiantar sebelum membubarkan diri.

Kasi Intel Kejaksaan Kota Pematangsiantar, Hery P Situmorang yang dihubungi melalui pesan whatsapp saat ini belum memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Nnti ya abg info kan. Aman itu adinda nnti abg info kan,” Tulisnya(*)