5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Partai Politik, Imbas Pernyataan Soal Tunjangan Dewan

Lintangnews.com – Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing per 1 September 2025. Langkah ini diambil menyusul kemarahan publik atas pernyataan kontroversial mereka terkait tunjangan anggota dewan.

Mereka yang dinonaktifkan yakni:

  • Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem)
  • Nafa Urbach (Anggota Komisi IX DPR, NasDem)
  • Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Wakil Ketua Komisi VI DPR, PAN)
  • Surya Utama (Uya Kuya) (Anggota Komisi IX DPR, PAN)
  • Adies Kadir (Wakil Ketua DPR RI, Golkar)

Keputusan ini membuat ruang kerja para anggota dewan tersebut di Senayan tampak sepi tanpa aktivitas.

Dasar Hukum Nonaktif

Penonaktifan sementara ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR No. 1/2020 tentang Tata Tertib, yang menyatakan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berstatus sebagai anggota DPR.

Pada Pasal 19 Ayat 4 ditegaskan, meski nonaktif, anggota DPR tetap memperoleh hak gaji dan fasilitas sebagaimana biasa. Artinya, status keanggotaan dan hak-hak keuangan mereka tidak hilang meski diberhentikan sementara dari aktivitas kerja-kerja legislasi.

Catatan Penting

Nonaktif bukan berarti diberhentikan permanen, melainkan diberhentikan sementara dari kerja legislasi.

Status DPR tetap melekat meski tidak menjalankan aktivitas politik di Senayan.

Publik menilai langkah ini sebagai bentuk respon partai terhadap kemarahan masyarakat yang menuntut sikap tegas atas pernyataan kontroversial para legislator tersebut. (Team)