PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Mantan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, akhirnya diserahkan Polres Pematangsiantar ke Pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Tohom, yang merupakan Tersanga kasus dugaan korupsi retribusi parkir di RS Vita Insani di serahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim IPDA Lizar Hamdani, Jumat (26/09/2025), sekitar jam 10.00 wib.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Arga Hutagalung, menjelaskan, setelah diterima, meraka akan langsung membawa Tersangka ke Lembaga Pemasyakakat (Lapas) Tanjung Gusta Kota Medan untuk dilakukan penahanan.
Namun, sebelum itu mereka juga menghadirkan Tersangka Tohom ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kota Medan untuk menjadi saksi atas Tersangka Julham Situmorang yang merupakan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama dengan Tohom.
Tohom yang hendak diwawancarai sebelum diantarkan pihak kejaksaan menggunakan mobil avanza hitam enggan memberikan komentar sedikit terkait kasus tersebut. Ia hanya tertunduk dan langsung memasuki mobil itu.
Diketahui, Tohom Lumban Gaol dan Julham Situmorang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Bar)
