PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com – Viral sebuah video berdurasi 58 detik di media sosial, memperlihatkan keluhan seorang warga yang kecewa karena pelayanan di Puskesmas Singosari Kota Pematangsiantar sudah tutup padahal masih dalam jam operasional. Dalam video yang diunggah akun Facebook Bangun Bukit Manurung pada Sabtu (27/9/2025) itu, warga mengaku diminta datang kembali pada Senin untuk berobat.
Terkait hal ini, wartawan Lintangnews.com mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Puskesmas Singosari, Saat ditanya apakah penolakan pasien di jam operasional tidak menyalahi aturan, khususnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 yang menyebut setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, Mardiana menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil investigasi internal.
“Siang Pak, izin Pak, hasil investigasi dan klarifikasinya ya Pak,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, Lintangnews.com juga menanyakan soal kompetensi petugas. Pasalnya, dalam klarifikasi yang disampaikan pihak Puskesmas, petugas yang melayani pasien saat itu masih berstatus CPNS dan belum memahami teknis pelayanan aplikasi penerbitan surat sakit.
Wartawan mempertanyakan apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan profesionalisme dan kompetensi aparatur negara, serta kewajiban tenaga kesehatan sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Singosari belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertanyaan tersebut.
Sebelumnya, dari klarifikasi internal yang diterima Lintangnews.com, Puskesmas Singosari menyebut kejadian itu berawal saat dua petugas pulang lebih awal pada pukul 11.30 WIB karena alasan pribadi. Pasien yang datang pada pukul 11.33 WIB kemudian dilayani oleh petugas CPNS yang masih dalam masa orientasi, sehingga tidak memahami bahwa sistem aplikasi surat sakit masih bisa diakses. Hal itu memicu kesalahpahaman dengan pasien yang merasa ditolak berobat.
Pihak Puskesmas Singosari menyatakan telah menindaklanjuti persoalan ini dengan memberikan teguran, pembinaan kepada petugas, serta menawarkan kompensasi berupa pelayanan prioritas bagi pasien yang bersangkutan.
Meskipun demikian, kasus ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana standar pelayanan kesehatan di Pematangsiantar dijalankan sesuai aturan yang berlaku. (WS)



