Lintangnews.com| Jakarta — Dalam upaya menjaga keseragaman putusan di seluruh pengadilan Indonesia, Mahkamah Agung RI mengeluarkan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar. Rumusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi para hakim dalam memutus perkara yang sejenis, sehingga tercipta penerapan hukum yang konsisten dan adil.
Dari perspektif dogmatik hukum — cabang ilmu yang menata, menafsirkan, dan menerapkan norma-norma hukum — rumusan ini dipandang sebagai produk pemikiran normatif yang penting. Dengan kata lain, selain menegakkan aturan tertulis, hakim juga perlu menggunakan rumusan tersebut sebagai landasan interpretatif agar hukum dapat berjalan secara sistematis.
Kedudukan Hukum dan Tujuan Rumusan
Rumusan hukum hasil pleno kamar diatur melalui:
• Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 213/KMA/SK/X/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi di Kamar-Kamar MA.
• Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, yang sekaligus menegaskan posisi yurisprudensi dalam praktik peradilan.
Tujuan utama dari rumusan tersebut antara lain:
• Menyeragamkan penerapan hukum di berbagai pengadilan.
• Memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
• Menghindari disparitas putusan dalam perkara sejenis.
Kefungsian dan Kekuatan Mengikat
Secara formal, rumusan ini bukan merupakan sumber hukum dalam arti legislatif. Namun, dalam praktiknya memiliki otoritas normatif yang kuat, karena berasal dari lembaga peradilan tertinggi.
Dengan demikian rumusan ini menjalankan fungsi kreatif yurisprudensi: hakim tidak sekadar menerapkan hukum tertulis, melainkan juga mengembangkan norma melalui interpretasi.
Analisis: Perspektif Dogmatik Hukum
1. Produk Pemikiran Hukum Normatif
Rumusan merupakan hasil dari proses sistematisasi norma: meneliti undang-undang, mengevaluasi yurisprudensi, dan kemudian menyusun norma operasional yang bisa dijadikan pedoman oleh hakim.
2. Menjembatani Kekosongan atau Ambiguitas Hukum
Saat terdapat kekosongan atau ketidakjelasan dalam peraturan, rumusan pleno kamar hadir sebagai mekanisme interpretatif yang membantu mengisi “celah” hukum tanpa harus menunggu perubahan undang-undang.
3. Menegakkan Kepastian dan Konsistensi
Rumusan hukum membantu memastikan bahwa norma yang berlaku diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia — dari peradilan pidana, perdata, tata usaha negara hingga agama. 
Kesimpulan
Dari sudut dogmatik hukum, rumusan hukum hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung RI dapat dikatakan sebagai:
• Produk pemikiran normatif yang menafsirkan dan menyusun hukum positif.
• Sarana untuk mencapai kepastian hukum dan keseragaman yurisprudensi.
• Instrumen pengembangan hukum melalui tafsir yudisial.
• Cerminan fungsi kreatif hakim dalam sistem hukum nasional. 
Dengan demikian, rumusan ini memiliki nilai dogmatis yang sangat penting karena memperkuat integritas dan koherensi sistem hukum nasional tanpa harus mengubah peraturan perundang-undangan secara langsung. Sekian dan terima kasih.(P)


