OPINI: Ketika Palu MK Tak Berdaya di Hadapan Pedang Kekuasaan

LintangNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) selalu dikenalkan sebagai penjaga konstitusi, benteng terakhir ketika kekuasaan politik mulai menabrak aturan hukum. Namun realitas politik hari ini menunjukkan sebuah ironi: palu MK seolah tidak lagi mampu menahan pedang eksekutif dan legislatif yang semakin tajam menusuk prinsip-prinsip konstitusi.

Putusan MK: Final, Mengikat, Tapi Kerap Diabaikan

Konstitusi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun beberapa putusan penting terbukti tidak dijalankan secara patuh oleh pemerintah maupun DPR. Ada putusan yang diakali, dipelintir, atau sekadar dihormati di atas kertas tanpa implementasi nyata.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar:

Untuk apa kita punya lembaga penjaga konstitusi, jika para pemegang kekuasaan sendiri tidak merasa wajib patuh?

Ketidakpatuhan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum formal, tetapi juga penghianatan terhadap prinsip demokrasi.

Politik yang Menggerus Marwah Konstitusi

Tidak sedikit kebijakan yang lahir dari ruang legislatif dan eksekutif justru bertentangan dengan arah putusan MK. Ketika suatu pasal sudah diputus inkonstitusional, terkadang justru kembali dimasukkan dalam undang-undang baru dengan redaksi berbeda namun substansi sama. Ini adalah cara halus mengakali keputusan MK.

Lebih berbahaya lagi, ketika kekuasaan politik didominasi satu blok besar, MK dapat diposisikan hanya sebagai “pengingat moral”, bukan lembaga yudikatif yang keputusan hukumnya wajib ditaati.

Di sinilah mulai tampak retaknya check and balances dalam tubuh negara.

MK vs Politisasi Kekuasaan

Kritik publik terhadap MK juga semakin tajam. Ada putusan yang dianggap terlalu politis, ada pula yang dinilai menyimpang dari fungsi yudisial murni. Tapi apa pun kritik itu, yang jauh lebih merusak adalah ketika pemerintah dan DPR merasa memiliki hak moral untuk mengabaikan putusan MK.

Ketika eksekutif-legislatif bersatu dalam kepentingan politik, maka MK tidak lagi dipandang sebagai pengawal konstitusi, melainkan sebagai “gangguan” yang bisa dinegosiasikan.

Ini bukan lagi soal hukum.

Ini soal siapa yang lebih kuat di panggung kekuasaan.

Konsekuensi: Demokrasi Bisa Rubuh Tanpa Suara

Jika tren pembangkangan terhadap putusan MK terus berlangsung, konsekuensinya bukan main-main:

  • Konstitusi kehilangan maknanya.
  • Lembaga yudikatif kehilangan wibawa.
  • Kekuasaan menjadi tanpa rem hukum.
  • Muncul ruang bagi praktik otoritarianisme modern.

Pada akhirnya, rakyatlah yang paling dirugikan. Demokrasi tidak roboh karena digulingkan, tetapi karena dibiarkan keropos dari dalam.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mengembalikan kewibawaan MK, beberapa langkah penting perlu segera dilakukan:

1. Setiap proses legislasi harus secara wajib mempertimbangkan putusan MK. Tidak boleh ada undang-undang yang lahir bertentangan dengan keputusan konstitusional.

2. Harus ada sanksi bagi lembaga negara yang tidak menjalankan putusan MK. Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi formalitas.

3. MK harus memperkuat independensi internal, mulai dari etika hakim hingga transparansi pengambilan putusan.

4. Publik harus lebih vokal. Konstitusi tidak akan bertahan jika rakyat diam ketika kekuasaan menabraknya.

Penutup

Palu MK seharusnya menjadi simbol tertinggi keadilan konstitusional. Tetapi palu itu tidak akan memiliki daya jika eksekutif dan legislatif terus menebas prinsip hukum dengan pedang kepentingan politik.

Kita tidak sedang mempertanyakan kekuatan MK saja, tetapi mempertanyakan arah demokrasi Indonesia itu sendiri.

Karena ketika pedang kekuasaan lebih kuat daripada palu konstitusi, maka negara hukum hanya tinggal nama.(P)