Lintangnews.com – Yogyakarta, 21 November 2025 — Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa seluruh proses layanan informasi publik terkait kasus sengketa ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, sudah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan resmi usai sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Andi menyatakan bahwa UGM telah menerapkan tata kelola PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan lampirannya. Ia juga menyebut bahwa sistem permohonan informasi telah mengadopsi formulir daring, tanpa memerlukan tanda tangan pemohon.
Meski formulir online, UGM tetap mensyaratkan fotokopi identitas diri — seperti KTP atau akta pendirian badan hukum — sebagai bagian dari verifikasi pemohon. Tanggapan atas permintaan informasi disampaikan melalui email resmi PPID UGM (ppid@ugm.ac.id), dan hanya diakses oleh tim PPID melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang.
Mekanisme Keberatan
Bagi pemohon yang merasa keberatan dengan tanggapan PPID, Andi memastikan ada jalur resmi: pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Rektor UGM. Surat keberatan tersebut akan dibalas secara formal dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik.
Komitmen Transparansi
Andi menegaskan bahwa UGM menghargai masukan dari publik maupun pemohon sengketa. “Evaluasi internal akan terus dilakukan agar penyelenggaraan layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi,” ujarnya.
Tuntutan Komisi Informasi
Dalam sidang KIP, hakim dari Majelis Sidang menekan UGM agar mengungkap dua jenis informasi penting: salinan tanda terima ijazah Jokowi dan bukti lengkap penyerahan dokumen.
Sementara itu, pemohon (sekelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis dari aliansi Bonjowi) menyatakan bahwa salinan dokumen yang diterima dari UGM sebagian besar “diburamkan” (redacted), yang menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan dan transparansi.
Tanggapan Soal Kepemilikan Dokumen
UGM menyebut bahwa salinan dokumen ijazah milik Jokowi tidak berada sepenuhnya dalam penguasaannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari majelis sidang KIP tentang apakah UGM memang memiliki fotokopi ijazah atau hanya bagian dokumentasi lama.
Kalau mau, bisa saya tambahkan kutipan suara pemohon (Bonjowi) dan analisis dampak berita ini — ingin saya lengkapi?



