Lintangnews.com | Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman akibat sering tidak mengikuti sidang dan rapat internal Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025.
Surat peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin dan kehormatan lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.
Dalam laporan yang dipublikasikan, terungkap bahwa tingkat ketidakhadiran Anwar Usman menjadi yang tertinggi di antara hakim konstitusi lainnya. Dari total 589 sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar tercatat hadir 508 kali dan 81 kali absen. Selain itu, ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel serta 32 kali absen rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga persentase kehadiran keseluruhannya sekitar 71 persen.
Nomor surat peringatan yang dikeluarkan adalah 41/MKMK/12/2025, yang menegaskan bahwa Absensi hakim termasuk dalam pengawasan penerapan kode etik hakim konstitusi. MKMK menilai kehadiran aktif hakim dalam persidangan dan rapat merupakan bagian penting dari tanggung jawab yudisial mereka.
Lebih jauh, dalam laporan itu juga disebutkan bahwa MKMK mengingatkan para hakim konstitusi akan pentingnya menjaga citra lembaga di mata publik. Ini termasuk penggunaan media sosial maupun aktivitas di luar tugas yang berpotensi menimbulkan penilaian negatif terhadap independensi dan integritas hakim.
Pihak MK sendiri belum merinci secara lengkap alasan ketidakhadiran Anwar dalam sidang dan rapat, meskipun sebelumnya sempat disebut bahwa ia beberapa kali tidak hadir akibat masalah kesehatan dan perawatan rumah sakit.
Dengan dikeluarkannya surat ini, MKMK berharap seluruh hakim konstitusi dapat lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak konstitusi dan keadilan (*)



