Sah Secara Perdata, Belum Tentu Aman Secara Hukum Publik

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Perbincangan publik mengenai adanya transaksi jual beli tanah antara seorang penyelenggara negara dan pemerintah daerah menjadi perhatian masyarakat. Isu ini penting dilihat secara hukum agar tidak berkembang menjadi opini liar. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa persoalan ini bukan semata perkara jual beli tanah, melainkan menyangkut hukum administrasi negara, hukum keuangan negara, serta hukum pidana korupsi.

Menurut praktisi hukum Willy W. Sidauruk, masyarakat perlu membedakan antara legalitas perdata dengan legalitas jabatan publik.

“Secara hukum perdata, menjual tanah kepada pemerintah tidak dilarang. Siapapun berhak menjual asetnya. Tetapi ketika yang menjual adalah penyelenggara negara, maka rezim hukumnya berubah. Yang diperiksa bukan lagi hanya akta jual belinya, melainkan relasi jabatan dengan keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, penyelenggara negara diwajibkan bersikap jujur, terbuka, serta menghindari benturan kepentingan.

Seorang pejabat publik memiliki kewenangan mengetahui rencana anggaran, membahas penganggaran dan mengawasi penggunaan APBD

Ketika dalam waktu yang sama ia menjadi pihak yang menerima pembayaran dari APBD, maka secara hukum administrasi negara kondisi tersebut disebut conflict of interest (benturan kepentingan).

“Hukum tidak hanya melihat ada atau tidaknya suap. Dalam hukum pemerintahan, situasi yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dari jabatan saja sudah menjadi masalah hukum administrasi,” terang Willy.

Selain itu, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, yang harus dilaporkan bukan hanya kepemilikan tanah, tetapi juga perubahan kepemilikan, pelepasan aset dan penerimaan uang hasil penjualan

Apabila terdapat perbedaan antara fakta transaksi dengan laporan harta kekayaan, hal tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi hingga pemeriksaan.

“Dalam praktik penegakan hukum korupsi, ketidaksesuaian LHKPN sering menjadi pintu masuk penyelidikan karena bisa menunjukkan penambahan kekayaan yang tidak wajar,” katanya.

Pengadaan tanah pemerintah tidak dapat dilakukan seperti jual beli biasa. Penggunaan uang negara harus memenuhi prinsip kebutuhan yang jelas, penilaian oleh appraisal independen, kewajaran harga pasar dan pertanggungjawaban administrasi

Jika harga yang dibayarkan tidak wajar atau proses tidak transparan, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Hal tersebut berpotensi masuk dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara dalam hukum korupsi tidak selalu uangnya hilang. Pembelian dengan harga tidak wajar saja sudah bisa dianggap merugikan keuangan negara,” ujar Willy.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari dan menyampaikan informasi terkait dugaan ketidakwajaran harta pejabat.

Artinya, pertanyaan masyarakat terhadap transaksi yang menggunakan APBD bukan merupakan fitnah, melainkan bagian dari pengawasan publik.

“Masyarakat tidak sedang mengadili siapapun. Publik hanya meminta transparansi karena uang yang digunakan adalah uang rakyat,” tegasnya.

Willy menegaskan, persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan data dan keterbukaan. Apabila seluruh prosedur pengadaan, pelaporan harta, serta mekanisme anggaran telah dilakukan dengan benar, maka polemik akan selesai dengan sendirinya.

Namun apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka persoalan dapat berkembang dari administrasi, etik jabatan, hingga pidana korupsi.

“Prinsip hukum pemerintahan sederhana: pejabat publik tidak hanya harus bersih, tetapi juga harus menghindari keadaan yang dapat menimbulkan kecurigaan publik. Transparansi adalah perlindungan hukum terbaik bagi pejabat itu sendiri,” tutupnya. (*)