PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen di lingkungan **Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar kini didesak untuk diproses secara pidana.
Praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Poros Keadilan, Willy Sidauruk, meminta Kepolisian Resor Pematangsiantar segera mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku yang telah diberhentikan oleh pihak yayasan.
Menurut Willy, adanya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dosen berinisial RP melalui Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 menjadi indikasi kuat bahwa telah terjadi rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
“Apabila secara internal kampus sudah menyatakan adanya pelanggaran serius hingga berujung pemecatan, maka aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Kepolisian harus segera melakukan penyelidikan dan apabila cukup bukti, pelaku harus segera ditangkap,” tegas Willy.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut tanpa harus menunggu laporan dari korban.
“Dalam perspektif hukum pidana, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penanganan perkara kekerasan seksual merupakan tanggung jawab negara. Artinya, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan ketika terdapat informasi atau indikasi terjadinya tindak pidana,” jelasnya.
Selain itu, Willy juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan perlindungan lebih luas terhadap korban, termasuk kewajiban negara untuk memastikan adanya penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku.
“Jangan sampai kasus seperti ini hanya selesai di ranah administratif kampus. Jika benar terjadi pelecehan seksual, maka ini adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Ia juga mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Pematangsiantar untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk korban, saksi, serta pihak kampus guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian publik di Pematangsiantar, setelah pihak yayasan kampus memutuskan memberhentikan dosen RP secara tidak hormat akibat pelanggaran serius yang dilakukan.
Praktisi hukum menilai, langkah hukum dari kepolisian sangat penting agar kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak lagi dianggap sebagai persoalan internal yang bisa diselesaikan secara diam-diam. (*)



