Kawasan Bebas Rokok Diinjak Injak Demi Industri

Praktisi Hukum, Willy W Sidauruk SH MH

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Perayaan hari jadi sebuah kota yang seharusnya menjadi momentum refleksi kemajuan peradaban, justru berubah menjadi panggung ironi kebijakan. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang seharusnya dilindungi oleh regulasi, justru menjadi saksi bisu hadirnya ikon dan atribut merek rokok yang diarak secara terang-terangan dalam bentuk karnaval.

​Praktisi Hukum, Willy Wasno Sidausruk, menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar kelalaian teknis di lapangan, melainkan bentuk pembiaran sistematis yang mencoreng wibawa hukum.

​“Ketika simbol rokok diizinkan berdiri tegak di atas kawasan yang secara hukum dinyatakan bebas rokok, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi wibawa hukum itu sendiri. Pemerintah daerah tidak bisa berdalih kegiatan budaya untuk melegitimasi promosi terselubung industri yang secara ilmiah terbukti merugikan kesehatan publik,” tegas Willy Wasno Sidauruk.

​Disonansi Regulasi dan Pelanggaran Hukum

​Secara hukum dan kebijakan publik, konsep KTR adalah komitmen negara untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari paparan promosi tembakau. Praktik karnaval yang menampilkan atribut merek rokok patut diduga melanggar semangat pengendalian promosi produk tembakau sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan Indonesia serta kebijakan turunan terkait pembatasan iklan dan promosi rokok.

​Willy menambahkan bahwa tindakan ini menciptakan disonansi regulasi:

​Di satu sisi: Pemerintah mengeluarkan aturan melarang aktivitas merokok dan promosi di area tertentu.

​Di sisi lain: Pemerintah justru memfasilitasi dan membiarkan simbol industri tersebut mendominasi ruang publik di kawasan steril.

​“Ini bukan hanya inkonsistensi, tetapi bisa dikategorikan sebagai pembiaran yang berpotensi melanggar hukum administratif. Pemerintah sedang menggadaikan prinsip kesehatan publik demi kepentingan tertentu,” lanjutnya.

​Tuntutannya, yakni :

​Klarifikasi Resmi: Pemerintah daerah segera memberikan penjelasan atas pembiaran promosi rokok di kawasan KTR.

​Evaluasi Total: Mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan yang mengandung unsur promosi rokok terselubung maupun terang-terangan.

​Penegakan Sanksi: Menindak tegas pihak penyelenggara atau oknum yang terlibat jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan kawasan bebas rokok.

​Proteksi Publik: Memastikan tidak ada lagi kegiatan publik di masa depan yang menjadikan rokok sebagai ikon, terutama di kawasan yang telah ditetapkan steril melalui Perda maupun UU.

​Jika tidak ada langkah konkret, maka patut diduga bahwa pemerintah telah kehilangan keberpihakan terhadap kesehatan rakyatnya sendiri. Perayaan hari jadi seharusnya menjadi simbol kemajuan, bukan kemunduran berpikir dengan memuja produk yang merusak kesehatan di tengah kawasan bebas rokok. (*)