Akibat B-KWK Golkar, Proses Pendaftaran Dosmar-Paniaran Berujung Batal

Dosmar Banjarnahor didampingi Paniaran Oloan Nababan sedang mendengarkan penjelasan KPUD Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Dikarenakan dokumen B-KWK (formulir dukungan) dari Partai Golkar tentang surat pencalonan, proses pendaftaran pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor-Paniaran Oloan Nababan (Dosmar-Paniaran), Sabtu (5/9/2020) dari pukul 10.11 WIB hingga pukul19.15 WIB, akhirnya berujung batal.

Ini membuat proses pendaftaran dilanjutkan, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari amatan wartawan, ada sebanyak 8 partai politik (parpol) mengusung Dosmar-Paniaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Humbahas tahun 2020 ini. Kedelapan partai itu adalah, PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Perindo, Demokrat, PSI dan Gerindra.

Pasangan Dosmar-Paniaran berangkat dari kantor DPC PDI-Perjuangan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dolok Sanggul-Sidikalang dengan mengendarai sepeda sekira pukul 09.45 WIB bersama para pengurus 8 partai politik (parpol) ke kantor KPUD Humbahas di Desa Aek Nauli II Kecamatan Pollung untuk mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Ternyata, hingga dipukul 19.15 WIB, berujung batal.

Hal itu disebabkan dari dokumen B-KWK tentang surat pencalonan dari partai berlambang pohon beringin tidak memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Ketua KPUD Humbahas, Binsar Sihombing membenarkan pendaftaran Dosmar-Paniaran berujung batal. Ini dikarenakan formulir B1 KWK dari Partai Golkar bukan ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Formulir B-KWK yang bertandatangan bukan pengurus pusat. Jadi jika ada pencalonan diambil alih, harusnya DPP, namun di B-KWK nya bukan pengurus DPP yang bertandatangan,” ujar Binsar.

Hal itu membuat Partai Golkar untuk segera memperbaiki. Karena sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 39 dijelaskan, dalam pengambil alihan proses pendaftaran oleh DPP, maka yang bertandatangan di formulir parpol adalah pengurus DPP partai masing-masing sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Jadi semua dokumen parpol yang mengusung pasangan calon itu kami kembalikan,” terang Binsar.

Adanya surat DPP Partai Golkar yaitu surat mandat nomor SM-45/DPP/GOLKAR/IX/2020 tentang memberikan mandat pada Viktor Silaen selaku Bendahara DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara dan Alfan Hotman Rudi Sihombing, Wakil Sekretaris untuk mendaftarkan pasangan Dosmar-Paniaran ke KPUD Humbahas, Binsar menjelaskan, apa yang dalam surat itu pihaknya menerima.

Namun Binsar menuturkan, persoalan itu bukan lah masalah mandata, melainkan surat pencalonan dari partai tidak ditandatangani Ketua DPP. “DPP yang harusnya menandatangani di B-KWK itu. Jadi di syarat pencalonan itu tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sebelumnya, Viktor Silaen mengaku kecewa dan menilai KPUD Humbahas tidak memahami apa yang dikerjakannya. “Sikap KPUD, saya melihat tidak memahami apa yang dikerjakan,” tukasnya.

Viktor menjelaskan, sesuai AD/ART partainya, jika pengurus partai Kabupaten/Kota berhalangan, maka DPP mengambil alih. Lanjutnya, karena keterbatasan dari semua pengurus DPP, bisa mendelegasikan wewenang atau mengambil alih tugasnya dengan memberikan haknya pada siapa yang berwenang unsur pengurus, baik itu Provinsi atau Kabupaten/Kota. “Jadi dalam hal ini unsur pengurus yang tidak bisa diterima KPUD Humbahas,” ungkapnya.

Disinggung soal itu, Binsar menerima pendapat dari Viktor. “Saya kita semua orang boleh berpendapat. Yang pasti KPUD melakukannya berdasarkan peraturangan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, KPUD mengambil keputusan berdasarkan PKPU pencalonan, seperti PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 39 ayat 3b dan 3d,” tutupnya. (DS)