Amankan Sabu 18.53 Gram, Kasat Narkoba Simalungun Catat Status Tersangka Sebagai Produsen

Simalungun, Lintangnews.com | Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar Tobing catat status tersangka Medi Antonius Pasaribu (38) warga Jalan Koala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sebagai produsen.

Status produsen itu dicatatkan Kasat Narkoba, setelah pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18.53 gram dari tersangka, Rabu (29/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui AKP Eduar yang diteruskan Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim, Jumat (31/1/2020) mengatakan tersangka ditangkap dari warung tuak Pak Hutagaol di Kampung Kateran Nagori Bandar Hataran, Kecamatan Bandar.

Petugas juga mengamankan 1 plastik klip besar kosong, 1 klip kecil kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone (HP) Samsung android warna hitam biru dan 1 unit HP Samsung lipat warna merah.

Kemudian, 1 buah skop terbuat dari pipet, 16 lembar struk transaksi sabu serta uang penjualan sabu senilai Rp 200.000 sebagai barang bukti lainnya.

Hasil interogasi petugas kepada tersangka, mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Pian, warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas.

Sewaktu mengambil sabu, Pian mengarahkan tersangka ke Pekan Bandar, tepatnya di depan salah satu Sekolah Dasar (SD). Dan tak lama kemudian ada seorang laki-laki mengantarkan.

Selanjutnya Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba membawa tersangka mencari laki-laki orang suruhan Pian.

Namun saat itu, tersangka berusaha melarikan diri dengan memukul petugas dan melompat kelua dari dalam mobil.

Ternyata tersangka kalah gesit, sehingga salah seorang petugas berhasil memberikan tindakan tegas dan terukur (menembak tersangka) setelah sebelumnya memberikan tembakan ke atas sebagai peringatan.

Kemudian mengamanka tersangka dan membawa ke Rumah Sakit (RS) untuk dilakukan tindakan medis.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Rel/Zai)