Siantar, Lintangnews.com | Jordan Hutabarat alias Barat (56) harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat bisnis haramnya yakni menjual sabu-sabu.
Jordan ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Kamis (7/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Pria yang berdomisili di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba ini ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya, jika Jordan menjual sabu.
“Berdasarkan laporan dari informan, Jordan menjual sabu. Dia sudah 3 kali ‘lewat’ (lolos) dan sama kita baru ini lah kena (ditangkap-red),” kata AKP David, Jumat (8/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas menyusun siasat dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah berhasil menghubungi Jordan, petugas kemudian mengajak pria itu untuk melakukan transaksi di Jalan Sisingamangara, tepatnya di seputaran jembatan kembar.
Umpan itu ternyata ‘termakan’ Jordan. Ia pun bersedia mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah disebutkan. Polisi langsung meluncur ke lokasi.
Tiba di sana, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri Jordan dan melihat pria itu membawa ransel warna hitam. Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkusnya.
Saat digeledah, dari tas ransel milik Jordan ditemukan 1 kotak rokok berisi 2 paket sabu seberat 3,62 gram (bruto), plastik hitam berisi sebungkus plastik klip, 2 unit timbangan digital dan handphone (HP) merk Nokia.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” ungkapnya.
Ketika ditanya asal sabu yang diamankan dari Jordan, AKP David mengatakan, barang haram itu diambil dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar.
“Dari Lapas Siantar,” jawab AKP David singkat tanpa merinci nama terduga bandarnya.
Saat ini, Jordan sudah diamankan di Mapolres Siantar untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Elisbet)