Anggota DPRD Sesalkan Sikap UKPBJ Asahan Tak Berlakukan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Asahan, Lintangnews.com | Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, Parlindungan Panjaitan menyesalkan pernyataan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) setempat dalam yang melakukan proses tender.

Pasalnya, UKPBJ Asahan belum memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kita menyesalkan tindakan UKPBJ Asahan yang belum memberlakukan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dalam melaksanakan proses tender, sehingga bisa membuat persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Parlindungan, Minggu (11/4/2021).

Lindung juga mengatakan, dalam melaksanakan proses tender proyek UKPBJ Asahan harus berpedoman dengan Perpres yang mengatur tentang pengadaan barang jasa.

“Sepengetahuan saya, Perpres lebih tinggi dari pada surat edaran Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Asahan ini.

Menurutnya, jika UKPBJ Asahan tidak memberlakukan Perpres dalam melaksanakan proses tender, maka bisa membuat persaingan usaha tidak sehat bagi rekanan yang mengikutinya. Parlindungan menuturkan, dirinya tidak segan-segan memanggil pihak terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Asahan.

“Saya akan pelajari Perpres itu, kalau terbukti UKPBJ Asahan melanggarnya, maka saya akan berkoordinasi dengan rekan di Komisi C untuk melakukan RDP dengan pihak terkait di antarnya panitia lelang proyek,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak UKPBJ Asahan mengakui, belum memberlakukan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dalam proses tender kontruksi.

“Dalam proses tender proyek peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau Kecamatan Rahuning dengan nilai anggaran Rp 5 miliar lebih, tidak menggunakan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Kita masih menggunakan peraturan lama yang tertuang dalam surat edaran LKPP dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020,” ujar Kabag UKPBJ Asahan, Kasian melalui stafnya, Zulkarnaen Nasution yang diarahkan untuk menjawab konfirmasi dari wartawan sebelumnya. (Heru)