Siantar, Lintangnews.com | Anggota DPRD Kota Siantar, Andika Prayogi Sinaga meninjau kondisi longsor yang menyebabkan rumah warga ikut ambruk di Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Siantar Barat.
Kedatangan Andika didampingi Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Kontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), G Damanik dan Lurah Bantan, Azis, Selasa (11/10/2022).
Andika menyampaikan, pelayanan menjaga keselamatan jiwa masyarakat merupakan pelayanan tertinggi dari yang lain, sehingga harus diutamakan. Dia juga menuturkan, penanganan bencana harusnya didahulukan dari segala aspek administrasi lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Siantar ini mengatakan, itu tidak lepas dari informasi yang didapatkannya jika penanganan bencana tersebut tidak dapat dikerjakan segera mungkin lantaran pengusulan dari Lurah Bantan belum masuk ke BPBD. Andika juga meminta Pemko Siantar tidak kaku karena administrasi.
“Kita meminta pemerintah segera menangani longsor ini. Apalagi kita tau saat ini musim penghujan sangat rawan akan ada longsor tambahan. Dampaknya lebih banyak lagi rumah warga semakin ambruk. Jangan menunggu pengusulan. Mari segera selesaikan, administrasi bisa menyusul,” ucap Ketua Fraksi Hanura DPRD Siantar ini.
Sementara itu, Herman mengaku, khawatir karena longsor susulan bisa saja terjadi mengingat tembok penahan tanah di belakang rumahnya telah hancur total.
“Jika tidak ditangani dengan cepat, maka tidak menutup kemungkinan rumah saya semakin ambruk,” kata Herman.
Warga lainnya pun turut waspada. Setidaknya ada 3 orang warga yang mengaku bagian lantai rumah mereka juga retak pasca longsor dan kerusakan bisa bertambah parah, karena ada tembok di bibir sungai berlubang dan retak-retak, dimana kondisinya tinggal menunggu waktu pasti roboh.
Warga mengaku, jauh sebelumnya longsor ini mereka sudah mengajukan permohonan pada Lurah Bantan. Kemudian, pasca longsor warga juga dengan cepat melapor ke Lurah. Harapannya, longsor yang sudah 4 hari ini terjadi bisa ditangani segera mungkin.
“Tanggal 29 Agustus lalu sudah kita sampaikan ke Lurah. Karena saat itu tembok penahan tanah yang dibangun BPBD sudah retak,” kata Herman, serta meduga longsor disebabkan tembok yang dibangun BPBD setahun yang lalu tidak rampung total atau tersisa sekitar 5 meter.
Sedangkan Azis mengaku, telah merima berkas permohonan warga ketika longsor belum terjadi. Selanjutnya berkas itu diteruskan BPBD. Usai terjadi longsor, Azis pun mengaku sudah memberitahukannya ke pihak BPBD.
“Saat retak (tembok penahan tanah) sudah ada usulan warga dan kita sampaikan ke BPBD. Kita hanya mengusulkan. Begitu longsor terjadi juga sudah kita sampaikan ke BPBD melalui telepon.” ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD, Robert Samosir mengaku, belum menerima berkas permohonan dari Lurah Bantan pasca longsor. Sedangkan penanganan sebelum longsor, kata Robert, bukan tugas mereka.
“BPBD itu menangani setelah bencana (longsor) terjadi. Sebelum longsor, harusnya diajukan kepada instansi lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP),” terangnya.
Dia juga meminta agar Lurah setempat segera mengusulkan surat permohonan agar BPBD meneruskannya ke Wali Kota melalui Kabag Hukum. (Elisbet)