Siantar, Lintangnews.com | Belum menikmati uang hasil penjualan ganja yang baru dibelinya, Simson Harianja (31) diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Siantar.
Warga yang berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu ditangkap petugas saat angkutan kota (angkot) yang ditumpangi melintas di Jalan Medan, Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Selasa (5/5/2020) siang.
Dari tangan pria yang kerab disapa Uban ini, petugas mengamankan barang bukti ganja yang dibawanya.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan pihaknya menerima informasi menyebutkan ada seorang pria membawa ganja di dalam 1 unit angkot hendak menuju arah Jalan Medan, Simpang Kerang.
“Selanjutnya petugas langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Tak berapa lama di lokasi, petugas melihat angkot yang dicurigai jika target berada di dalam dan langsung memberhentikannya. Lalu memeriksa penumpang yang disebut sesuai informasi yang diterima petugas,” sebutnya, Rabu (6/5/2020).
Lanjut AKP David, tersangka diamankan dari depan tepatnya di samping supir angkot. Sementara barang bukti kita temukan dari bawah kakinya yakni, 1 bungkus plastik hijau berisi 2 bungkus kertas nasi isinya ganja dan 1 buah plastik putih berisi narkotika jenis ganja seberat 2 ons.
Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya yakni, 1 unit handphone (HP) merk Nokia yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan bandarnya.
Tak sampai disitu, petugas kemudian menginterogasi tersangka. Lalu Simson mengakui barang bukti yang ditemukan miliknya dan baru dibelinya dari seorang pria berinisial Neng.
Namun, ketika dilakukan pencarian terhadap bandar yang disebut tersangk, petugas tidak menemukannya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Irfan)