Antisipasi Calon Tunggal, Pembatasan Dukungan Parpol Pengusung Dipandang Perlu

Siantar, Lintangnews.com | Soal fenomena calon tunggal menjadi pembahasan dalam evaluasi Pilkada yang diselenggarakan KPUD Kota Siantar, Rabu (3/2/2021).

Dalam forum ini disebut, untuk mengantisipasi calon tunggal bisa diajukan dalam merubah Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang digodok di tingkat pusat. Dalam hal ini, dipandang perlu dilakukan pembatasan maksimal partai politik (parpol) pengusung.

“Untuk mengantisipasi calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, perlu dibatasi. Misalnya calon kepala daerah paling banyak hanya boleh diusung 30 persen partai pemilih yang memiliki keterwakilan di DPRD. Sehingga, calon lain mempunyai kesempatan mendapatkan partai politik lainnya,” ujar Mangasi Tua Purba selaku pengurus DPC PDI-Perjuangan Kota Siantar.

Selain itu, menurutnya, juga bisa dilakukan penurunan ambang batas pencalonan dari parpol. Kemudian, penetapan calon perseorangan (independen) dilakukan setelah ditetapkan calon dari parpil. Sehingga, peluang bakal calon lain lebih leluasa maju menjadi calon.

“Itu lah salah satu yang mungkin bisa diusulkan KPUD Siantar sebagai masukan dalam rangka menyusun UU Pemilu yang baru nanti,” ujar mantan Ketua KPUD Siantar ini.

Hal lain senada juga disampaikan pengurus Partai Hanura, Fransisco Sibarani. Dikatakannya, penurunan ambang batas untuk pencalonan dari parpol efektif untuk membatasi terjadinya calon tunggal.

“Dengan adanya penurunan ambang batas pencalonan, parpol yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 20 persen seperti selama ini, bisa mengusung calon lain. Kalau selama ini kan harus berkoaliasi sehingga tergantung dengan koaliasi itu sendiri,” ujar Fransisco.

Hal lain yang menjadi evaluasi, penetapan waktu pendaftaran serta penetapan calon yang memakan waktu lama. Demikian juga tentang peran aktif penyelenggara Pilkada mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat kota. Hal itu dilakukan untuk efektifitas waktu.

Hal menarik lagi, bagaimana caranya mempersempit ruang terjadinya money politik. Karena, pada Pilkada 2020, money politik tetap berlangsung secara kasat mata meski hanya ada satu calon atau calon tunggal.

Sementara, hasil evaluasi Pilkada 2020 itu menurut Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok M Sibarani, didampingi Nurbaiyah Siregar dari Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, dijadikan suatu catatan atau notulen. Selanjutnya, disampaikan kepada KPU Pusat.

Namun, sebelum disampaikan kepada KPU Pusat, KPU juga lebih dulu melakukan evaluasi secara internal.

“Kalau yang kita lakukan ini adalah evaluasi eksternal. Jadi, hasil dari eksternal ini kita bawa dalam evaluasi internal dalam rangka penggodokan UU Pemilu yang baru,” tutup Daniel. (Elisbet)