Arist Merdeka : Penganiaya Anak di Porsea Terancam Pidana 15 Tahun

Tobasa, Lintangnews com | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) apresiasi Polres Toba Samosir (Tobasa) dan mengajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dan Kampung.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (14/1/2020) menyikapi kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tua kandungnya di Tobasa.

Arist Merdeka mengatakan, penganiayaan yang dilakukan  Haris Silalahi warga Desa Patane V, Kecamatan Porsea terhadap putri kandungnya inisial AS (9) mengakibatkan lebam di sekitar wajah merupakan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis.

“Sesuai pasal 76E UU Nomor  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, maka pelaku dapat diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Arist Merdeka mengatakan, mengingat atas kekerasan fisik yang dialami AS, dan pelakunya adalah orang tua kandung korban, maka pidana pokoknya dapat ditambahkan seperti tiga dari pidana pokoknya menjadi kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Atas kerja cepatnya, kita memberikan apreasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Unit PPA Polres Tobasa dalam menangani kasus itu,” paparnya.

Menurut pengakuan Hisar yang disampaikan pada penyidik Unit PPA, jika peristiwa kekerasan fisik dan psikis yang dialami AS berawal dari hal sepele, Minggu (12/1/2020). AS dituduh melakukan pemutusan kabel alat memasak.

Tanpa bisa mengontrol emosi, Hisar kemudian melakulan pemukulan pada wajah mengakibat wajah korban lebam-lebam. Tak berhenti disitu, pelaku juga menendang korban dengan kaki.

Komnas PA juga menyikapi maraknya kasus-kasus pelangaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Tobasa, Ini mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga, kekerasan  terhadap anak berupa kekerasan fisik dan seksual, anak terpapar HIV dan AIDS, korban bahaya narkoba dan pornografi, serta meningkatnya anak kecanduan gawai dan game online.

Komnas PA mengajak Pemkab Tobasa untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Keluarga dan Kampung dengan melibatkan lintas profesi masyarakat dan Forkompimda.

“Kita akan segera melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Tobasa untuk membicara aksi ini kepada pimpinan daerah, DPRD, aparatur penegak hukum, tokoh adat dan gereja serta Forkompimda,” papar Arist Merdeka. (Asri)