Jakarta, Lintangnews.com I Grasi Presiden kepada predator kejahatan seksual terhadap anak melemahkan Gerakan Nasional Memutus Mata Rantai Kejahatan (GNMMRK) Seksual terhadap anak di Indonesia.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) berlokasi di Jakarta Selatan yang dilakukan Neil Bantlemen warga negara Kanada telah mencederai dan melemahkan GNMMRK Seksual terhadap Anak di Indonesia yang saat ini telah menjadi komitmen gerakan nasional.
“Permohonan grasi yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, artinya Neil Bantlemen mengakui kesalahannya dan kemudian minta pengampunan kepada Presiden atas perbuatannya. Karena grasi merupakan pengakuan bersalah, pengampunan berupa perubahan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan Presiden,” sebut Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Sabtu (13/7/2019).
Komnas Perlindungan Anak menilai, justru grasi yang diberikan Presiden telah mengabaikan isi dari UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Arist Merdeka menuturkan, pihaknya akan segera menulis surat kepada Presiden untuk mempertanyakan latar belakang dan pertimbangan pemberian grasi kepada mantan guru di JIS yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 11 tahun penjara.
“Saya tidak percaya Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi predator kejahatan seksual terhadap anak. Sementara atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak 10 tahun belakangan ini di Indonesia, beliau yang menaruh perhatian serius terhadap masalah ini dengan menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002,” papar Arist Merdeka.
Menurutnya, ini agar para predator kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum luar biasa, serta menempatkan dan menetapkan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Ini artinya, kejahatan seksual itu juga disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti narkoba, terorisme dan korupsi. Para predator kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum seumur hidup dan hukuman mati. Selain itu, dapat pula ditambahkan dengan hukuman tambahan dan atau pemberatan berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia dan pemasangan chip di tubuh para predator.
“Dengan berbagai hukuman tambahan dan pemberatan itu, pertanyaan mendasar dengan alasan dan pertimbangan apakah Presiden J memberikan grasi kepada Neil Bantlemen sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap siswanya di JIS,” sebut Arist Merdeka.
Dia mengatakan, sekalipun Presiden mengabulkan permohonan grasi Neil Bantlemen, pihaknya terus mengajak dan mendorong semangat masyarakat serta para pegiat perlindungan anak-anak di Indonesia untuk tidak henti-hentinya memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak. Termasuk meneruskan aksi nasional memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia sebagai komitmen nasional berbasis masyarakat.
Arist Merdeka menambahkan, pada bulan April 2015, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Neil Bantlemen, karena dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap siswanya di JIS.
Tidak menerima putusan ini kemudian Neil mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Justru Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015 justru menganulir putusan PN Jakarta Selatan dan Neil dinyatakan bebas.
Namun setelah bebas 2 bulan, Neil kembali menghuni penjara, karena tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah dengan menghukum 11 tahun penjara.
“Hanya saja melalui Keppres Nomor 13/G/ 2019 tertanggal 19 Juni 2019, hukuman Neil menjadi berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan, serta denda Rp 100 juta. Aakhirnya 20 Juni 2019 dibebaskan dan saat ini Neil sudah berada di negaranya Kanada,” kata Arist Merdeka kepada lintangnews.com. (asri)