Bane Raja Manalu: Simalungun Berpotensi Jadi Objek Wisata Kopi

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Bane Raja Manalu saat menjadi narasumber

Simalungun, Lintangnews.com | Kabupaten Simalungun memiliki lahan yang cukup luas untuk dijadikan perkebunan kopi, karena letak geografisnya yang potensial.

Ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Bane Raja Manalu saat menjadi narasumber pada seminar bertema ‘Bisik Aspekop Bincang Asik’ yang diselenggarakan Asosiasi Pegiat Kopi (Aspekop) Siantar-Simalungun, di Brew Brother Coffee Jalan Tarutung, Kota Siantar, Sabtu (4/6/2022).

Bane mengatakan, Kabupaten Simalungun pernah penyumbang terbesar kopi dari Provinsi Sumatera Utara, karena itu potensi tersebut harus digali kembali.

Ia mengatakan, agribisnis adalah salah satu bentuk kreatifitas di Kabupaten Banyuwangi. Hal itu menurutnya, bisa ditiru Pemkab Simalungun. Atau seperti di Italia, ada sebuah perkebunan anggur yang di sana, sehingga proses pembuatannya bisa dilihat. Lalu perkebunan itu menjadi salah satu destinasi wisata paling ramai dikunjungi.

“Kabupaten Simalungun berpotensi untuk dijadikan wisata kopi. Kemudian, orang bisa melihat proses menanam, merawat, memetik, hingga proses sampai ke gelas. Itu kan bagian dari agribisnis. Artinya menghasilkan uang,” ujar pendiri Bane Gas Komuniti (Bagak) ini.

Lanjut alumni Universitas Indonesia (UI) ini, suksesnya Starbucks karena berhasil membuat Starbukcs menjadi rumah kedua bagi orang-orang perkotaan. Dan menjadikan starbuks sebagai lifestyle (gaya hidup).  Ibaratnya kalau tidak minum Starbuks tidak keren.

Bane menuturkan, ada 10 kopi  yang telah mendapatkan kekayaan intelektual indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kopi Simalungun termasuk di dalamnya dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis itu sangat penting.

“Kopi Gayo harganya Rp 50 ribu per kilogram dan setelah mendapatkan sertifikat geografis harganya menjadi Rp 150 ribu per kilogram,” ujar pria kelahiran 41 tahun lalu ini yang juga menjabat sebagai Komisaris BUMN Waskita Realty ini.

Putra asli Simalungun ini menambahkan, sertifikat indikasi geografis hanya diberikan pada sebuah produk. Ketika sertifikat itu keluar bisa berlaku di seluruh dunia.

Menurutnya, kalau semua melakukan hal itu, maka produk kopi menjadi naik kelas. Ini setelah mendapatkan indikasi geografis, kemudian merek juga harus didaftarkan di kekayaan intelektual Kemenkumham.

“Saya mengajak semua pelaku UMKM di mana pun berada, silahkan daftarkan di kekayaan intelektual. Saya akan bantu mempercepat penyelesaiannya. Apa untungnya mendaftarkan merek. Merek itu penting, agar menambah kredebilitas bisnis. Ketika merek terdaftar, maka legal standing sudah ada. Karena tidak mungkin mendaftarkan merek kalau tidak punya badan hukum. Ketika legal standing jelas, badan hukumnya jelas, mereknya ada, maka Perbankan pun akan lebih muda mengucurkan pinjaman,” sebut Bane. (Rel)