Bangunan Afdeling II Balimbingan Tak Disegel, DPMPPTSP Simalungun Diduga Bermain

Simalungun, Lintangnews.com | Bangunan bakal gudang pupuk Afdeling II PTPN IV Unit Balimbingan di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mirisnya, bangunan tersebut takkunjung disegel, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pemkab Simalungun diduga ada main dengan pemilik bangunan.

Kadis DPMPPTSP, Simson Tambunan, Senin (10/6/2019) bahwa pihaknya telah ada menerima berkas permohonan dari perantara yang diutus oleh pemohon. “Berkas permohonannya sudah masuk,” tulis Simson via WhatsApp (WA), meskipun bangunan itu belum mengantungi IMB, namun pihak dinas tidak segera melakukan penyegelan.

Dikatakan Simson, alasan dinas tidak menyegel karena belum ada laporan dari Pemerintah Nagori bahwa kegiatan pembangunan gedung dilaksanakan tanpa mengantungi IMB lebih dulu. Dan permohonan dari pemohon masuk saat mau liburan Lebaran 2019.

“Belum ada laporan dari pemerintah nagori bahwa kegiatan sudah berlangsung meski belum memiliki IMB. Konfirmasi dulu ketingkat nagori. Permohonan pemohon pas libur kemarin berkasnya masuk. Memang kemarin itu satu lagi ada berkasnya yang kurang. Kami kan pelayanan ke masyarakat. Izin bisa diterbitkan, berkasnya menyusul,” kata Simson.

Terpisah, pengamat kebijakan, RG menyatakan seharusnya bangunan itu harus disegel, karena belum mengantongi IMB.

“Bangunan itu harus dihentikan atau disegel hingga IMB nya terbit. Mungkin saja pihak dinas terkait ada main dengan pemohon, makanya pembangunan terus berlanjut meski tanpa IMB,” duganya. (zai)