
Simalungun, Lintangnews.com | Guna menindaklanjuti pengajuan hak interpelasi anggota terhadap Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bertempat di ruang Badan Anggaran (Banggar) di Jalan Jan Horailam Saragih Pematang Raya, Senin (31/1/2022).
Diketahui rapat dipimpin Wakil Ketua, Elias Barus didampingi Wakil Ketua, Samrin Girsang. Para anggota DPRD Simalungun pengusul hak interpelasi menilai Bupati banyak melakukan pelanggaran terhadap peraturan, perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan.
Di antaranya, tak kunjung dicabutnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan 3 orang Staf Khusus, meski himbauan itu sudah berulangkali disampaikan sejumlah fraksi melalui pemandangan umum maupun pemandangan akhir. Juga terkait pengangkatan Sekeretaris Daerah dan pelantikan pelantikan pejabat eselon.
Hasil rapat Banmus dengan jumlah dinyatakan qorum itu, ditetapkan tanggal 4 Februari mendatang, yakni untuk penyampaian usul dan penjelasan hak interpelasi 17 orang anggota dewan. Selanjutnya pada tanggal 10 Februari penyampaian pemandangan anggota melalui Fraksi.
Berikutnya, DPRD Simalungun mengambil keputusan tepatnya pada tanggal 14 Februari mendatang.
Pimpinan rapat meminta anggota pengusul hak interpelasi agar mempersiapkan bahan yang akan dibawakan pada rapat paripurna pengajuan hak interpelasi, yang diketahui sebanyak 4 poin.
Tak luput sejumlah anggota Banmus menyarankan agar Sekretaris Dewan (Sekwan) memfasilitasi para anggota DPRD Simalungun, selaku pengusul hak interpelasi. Itu jika para pengusul membutuhkan tempat atau gedung dalam melaksanakan rapat, jika rapat dilaksanakan di luar, maka tidak diperlukan. (Zai)


