Baru Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus 2 Orang Pembawa Sabu

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Kanit Reskrim yang baru, Iptu Muhammad Ilham Lubis bersama 3 orang personil Opsanal Polsek Bilah Hilir menyergap 2 orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Negeri Lama Tanjung Sarang Elang tepatnya di Dusun Tanjung Haloban I, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (28/1/2021).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah plastik kecil di dalamnya berisi sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna putih, 1 unit HP merk Hammer warna hitam dan 1unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi (nopol) BK 5664 YBM.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Muhammad Safei membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku pemakai sabu itu.

“Penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat yang mencurigai ada 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor diduga membawa sabu. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat kedua pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor. Petugas pun melakukan penyetopan dan langsung melakukan pemeriksaan tubuh kedua tersangka, serta kendaraan sepeda motor yang digunakan.

Petugas menemukan 2 plastik klip kecil transparan dari bagasi sepeda motor. Saat diinterogasi, pelaku mengakui, sabu diperoleh dengan cara dibeli seseorang warga Desa Sei Kasih.

Dalam penangkapan itu, tersangka yakni, Irwansyah Putra Nasution alias Iwan (36) dan Hasbullah Hadin Nasution alias Bullah (38), keduanya warga Dusun Labuhan Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Bilah Hilir AKP Muhammad Safei. (Sofyan)