Siantar, Lintangnews.com | AKP Kristo Tamba memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar sepertinya gencar dalam melakukan pemberantasan narkoba, serta membuat para bandar barang haram itu menjadi takut.
Dalam kurun waktu 2 hari, AKP Kristo telah meringkus 14 orang pengedar narkoba dari sejumlah lokasi.
Terbaru, tim Sat Narkoba Polres Siantar kembali meringkus 10 orang pengedar sabu-sabu dan ganja dari sejumlah lokasi di Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat.
AKP Kristo dalam keterangannya mengatakan, penangkapan 10 orang itu berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan seringnya transaksi narkoba. “Semuanya informasi dari masyarakat,” kata AKP Kristo, Minggu (14/2/2020).
Polisi awalnya meringkus Frengki (38) warga Lorong 8, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
“Frengki ditangkap karena menjual ganja di salah satu warung di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Siantar Utara,” kata mantan Panit 2 Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) ini.
Hasil penggeledahan terhadap Frengki, ditemukan 7 paket ganja seberat 5,96 gram (bruto) dan sebungkus kertas tik-tak dari sebuah kotak rokok yang disimpan dalam tas coklat. Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 25.000.
Berselang beberapa jam kemudian, polisi berhasil meringkus Anoi (34), warga Jalan Sentosa, Kecamatan Siantar Utara. Pria itu ditangkap ketika kedapatan membuang puntungan rokok berisi ganja.
“Kita tangkap dari warung tuak Jalan Merbau, Kecamatan Siantar Utara sedang mengkonsumsi ganja yang dicampur dalam rokok,” kata AKP Kristo.
Selanjutnya, petugas kembali meringkus 8 orang lagi penyalahguna narkoba pada Sabtu (13/2/2021).
Polisi awalnya meringkus Udin (26), Oki (21), Raja (23) dan Bobi (34), seluruhnya warga Kecamatan Siantar Utara.
Mereka ditangkap di jalan di depan gerbang SMA Negeri 2 di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Dari tangan Udin disita 2 paket sabu. Sementara dari kantong jaket sebelah kiri ditemukan sebuah kantongan hitam berisi 1 paket sabu, sendok pipet dan 4 buah plastik klip kosong. Kemudian dari kantong celananya ditemukan uang sebesar Rp100.000.
Sementara dari Oki dan Raja yang ditangkap di kediaman Bobi ditemukan uang sebesar Rp 1.640.000, diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu, 2 paket sabu yang dibungkus kantongan dan disembunyikan dalam sebuah kotak plastik. “Berat total seluruh sabu 2,83 gram,” beber AKP Kristo.
Selanjutnya, tim Sat Narkoba bergerak ke Kecamatan Siantar Barat. Dari salah satu kos-kosan, di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Petugas meringkus 3 tersangka lainnya, yakni Diki (31), Amri (25) dan Udin (50).
Hasil penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 2 paket sabu, 1 kotak rokok, 3 buah pipet, kompeng karet dan sebatang pipa kaca. Dari penggerebekan itu juga disita uang tunai sebesar Rp 2.010.000, 1 unit handphone (HP) dan sebuah kotak berisi 9 paket sabu seberat 7,45 gram (bruto).
Kemudian, petugas bergerak ke Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara. Dari sebuah rumah di sana, polisi meringkus seorang pengedar ganja bernama Fauzi (21).
“Fauzi kita tangkap dari dalam rumahnya, dan kita suruh mengeluarkan ganja yang disimpannya di dalam kasur tidur,” sebut AKP Kristo.
Dari tangan Fauzi, polisi menyita 20.67 gram ganja yang dibungkus plastik dengan lakban dan disimpan dalam tas plastik.
Saat ini, seluruh tersangka sudah diamankan di Polres Siantar untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Elisbet)