Siantar, Lintangnews.com | Usai dikembalikan karena berkurangnya luas wilayah Kota Siantar sekitar 406 hektar, perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar tahun 2021-2041 terus mengalami proses dan semakin mengerucut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Siantar, Farhan Zamzamy saat ditemui di ruangannya terkait penyempurnaaan luas wilayah di Ranperda RTRW, menyampaikan pihaknya baru diundang beberapa hari lalu terkait Ranperda RTRW.
“Hari Selasa (22/3/2022), kita sudah diundang Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Bukan hanya Siantar, termasuk juga beberapa daerah, termasuk Medan. Jadi, Medan pun ternyata ada masalah. Jadi terkait masalah (Ranperda RTRW) yang dipending ini, bukan hanya kita, tetapi sejumlah daerah,” sebutnya, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskannya, terkait dengan penyempurnaan batas wilayah, Pemprovsu siap memfasilitasi, asal kedua daerah yang berbatasan sudah sepakat mengenai batas wilayahnya masing-masing.
“Kemudian hasil peninjauan lapangan kita yang kemarin, terkendala adanya perpindahan batas-batas alam, ada yang berubah,” tuturnya.
Sambungnya, pada saat tinjauan lapangan yang berikutnya ini, dilihat proyek fisik atau infrastruktur yang pernah dibangun oleh Pemko Siantar di batas wilayah itu dengan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maka di situ akan ditetapkan titik koordinat sebagai titik batasnya.
“Terkait administrasi kependudukan, kemarin dicek di lapangan, ternyata memang sebagian besar itu memiliki KTP Siantar,” ungkap Farhan.
Ia menuturkan, terkait batas wilayah, bulan depan akan ada pertemuan antara Plt Wali Kota Siantar dengan Bupati Simalungun
“Jadi itu lah kesimpulannya, yang pastinya kita usahakan pada April (2022) ini, ibu Wali (Plt Wali Kota,red) bisa bertemu pak Bupati (Simalungun) yang difasilitasi oleh provinsi. Tetapi yang mengundang salah satu daerah, bisa Siantar, bisa Simalungun. Kemarin saya sarankan, Siantar saja yang mengundang Simalungun dan Provinsi,” tambahnya.
Lanjutnya, mengenai perkiraan waktu penyelesaian persoalan batas wilayah, Farhan optimis akan selesai dalam 1 bulan.
“Satu bulan ini bisa selesai penandatanganan berita acara. Karena, habis itu kita masih harus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lagi untuk merubah persetujuan subtantif, setelah itu baru kita kembali menyampaikan Ranperda kita ke DPRD,” tandasnya. (Elisbet)



