Deliserdang, Lintangnews.com | Polisi menangkap dua orang yang diduga membawa narkoba di area drop zone Bandara Kaulanamu Internasional Airport pada Selasa 31 Juli 2018 malam. Selain keduanya petugas juga menyita 4 Kg sabu sebagai barang bukti.
Informasi yang dihimpun, Rabu (1/8/2018) menyebutkan, keduanya diketahui berinisial Luk (32) dan EK (35) yang diketahui merupakan warga Sulawesi Selatan.
Keduanya telah diikuti petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dari salah satu hotel di Medan. Saat tiba di drop zone Bandara Kualanamu keduanya pun ditangkap. Awalnya mereka membantah telah membawa membawa narkoba.
Petugas pun meminta bantuan petugas bandara Kualanamu untuk memeriksa barang keduanya. Saat diperiksa petugas menemukan 4 kg sabu yang dibungkus dengan plastik kacang Garuda.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti di boyong ke Mako Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Manager Branch Communication and Legal Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto membenarkan hal itu. “Info yang kami terima kedaunya ditangkap di drop zone Bandara Kualanamu,” pungkasnya. (***)