Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap 3 orang terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Awalnya petugas melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Jumat (7/10/2022).
Kedua diketahui bernama Chandra (32) , warga Jalan Punak No 98 E, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dan Kendy Agustian (28) warga Jalan Pabrik Udang Lingkungan 22, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan, Seninb (10/10/2022) menurutkan, saat keduanya diinterogasi mengakui menyimpan sabu di mobil Daihatsu Xenia nomor polisi (nopol) BK 1478 ADH yang mereka gunakan.
“Petugas menemukan 1 buah gulungan plastik warna hitam didalamnya 1 buah gulungan tisu berisi 1 satu paket sabu,” sebutnya.
Menurutnya, dari Chandra ditemukan 2 unit handphone (HP) merk Samsung. Sementara dari Kendy ditemukan 1 unit HP merk Redmi. Selain itu turut disita mobil yang digunakan kedua tersangka.
Rudi menambahkan, kedua pelaku mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar 505 Hotel Palace Inn di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Petugas pun membawa keduanya ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong dan 1 buah gulungan plastik warna hitam di dalamnya ada 1 paket sabu.
Selanjutnya, 1 buah botol plastik, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 3 buah pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi sabu, 1 buah tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 buah mancis. Ada pun total berat bruto sabu yang diamankan sebanyak 2,33 gram.
Sementara itu, Chandra mengakui membeli sabu dari temannya bernama Anthony (54) Jalan M Idris Gang Komik No 22/88, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Petugas berhasil menangkap Anthony sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, tepatnya di pinggir jalan.
Dari Anthony ditemukan 1 buah gulungan plastik warna hitam di dalamnya ada 1 buah gulungan tisu berisi 1 paket sabu dengan berat brutto 1,29 gram dan 1 unit HP merk Xiaomi.
Saat Anthony diinterogasi mengakui, sabu diperoleh dari inisial G. Petugas pun melakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
“Saat ini seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka telah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Rudi mengakhiri. (Rel/Elisbet)