Labuhanbatu, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Peri Sadli (29), warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Jalinsum Simpang Aek Tayas, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (2/12/2019) sekira pukul 20.30 WIB
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan bruto 0,40 gram.
“Benar kemarin kami menangkap tersangka pemilik sabu,” ujar Kasat Narkoba, AKP I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2019).
Kata AKP I Kadek, penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika di Jalinsum Simpang Aek Tayas Kecamatan Bilah Barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Kemudian tim melakukan undercover buy (penyamaran) dan mengamankan Peri Sadli saat akan memberikan 1 bungkus plastik kecil transparan diduga sabu kepada seseorang.
Selanjutnya petugas menginterogasi Peri dan mengakui sabu diperolehnya dari seseorang berinisial A di Jalan By Pass Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Lalu tim melakukan pengembangan ke Jalan By Pass, tetapi tidak menemukan A.
Petugas pun membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses secara hukum. (FR)


