Batubara, Lintangnews.com | Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara pada saat ini telah mengajukan anggaran pendanaan Pilkada 2024, dan tengah proses menunggu persetujuan.
Namun menilai sepertinya dana yang disanggupi Pemkab Batubara untuk Bawaslu setempat sangat minim dan terkesan tidak mencukupi.
Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis ketika dikonfirmasi di kantornya berkata pihaknya sudah ajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 16 miliar untuk Pilkada 2024.
“Namun Pemkab Batubara hanya menyanggupi anggaran sebesar Rp 8,5 miliar. Ini sungguh memprihatinkan”. ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
Ditambahkan Amin, anggaran Pilkada 2024 yang disanggupi Pemkab Batubara sangat tidak mencukupi. Pihaknya minta sedikitnya Rp 12,1 miliar agar pencegahan dan penanganan Pilkada dapat maksimal.
Diungkapkan Amin, Pemkab Batubara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar. Anggaran tersebut untuk kebutuhan Bawaslu Batubara dengan 7 Panwascam.
“Sementara saat ini dengan penambahan 5 Kecamatan, Pemkab Batu Bara hanya menambah anggaran sebesar Rp 500 juta. Inikan tak logis,” sebut Amin.
Koordiv Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Batubara, Muksin Kalid menjelaskan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahkan sudah minta pihaknya mengajukan anggaran Pilkada, terlepas dari sharing anggaran Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumut.
Selanjutnya dijelaskan Amin, sesuai Permenkeu terkait honorium berdasarkanĀ Perbawaslu tentang tugas dan fungsi (tupoksi) Sentra Gakumdu dan sosialisasi fungsi pencegahan pelanggaran Pilkada dan Permendagri terkait kewajiban pemda memfasilitasi anggaran Pilkada.
Amin menyayangkan sikap DPRD Batubara sepertinya dinilai tidak mendukung pengajuan anggaran Pilkada oleh Bawaslu.
“Saat itu DPRD Batubara mengatakan anggaran yang diajukan KPUD dan Bawaslu Kabupaten Batu Bara agarĀ disharingkan ke Pemprovsu,” tutupnya. (wellas)