Simalungun, Lintangnews.com | Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun tahun 2020 diberikan KPUD Simalungun kepada Bawaslu Simalungun, Jumat (18/9/2020).
Bawaslu Simalungun langsung melakukan penyelusuran data pemilih pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun di situs Lindungihakpilihmu.go.id.
“Dari hasil penyelusuran ditemukan adanya Balon Bupati Simalungun terdaftar dari satu tempat tinggal. Jelas ini bertentangan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1,” kata Mulia Adil Saragih selaku Komisioner Bawaslu, Jumat (18/9/2020).
Menurut Mulia Adil, Peraturan KPU menyatakan, bahwa seorang pemilih hanya terdaftar 1 kali dalam daftar pemilih pada setiap Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.
Pasal 2 ayat 6 menyatakan, jika pemilih terdaftar di lebih dari 1 tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.
“Bawaslu Simalungun meminta kepada KPUD untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi adanya kegandaan pemilih ini. Kita juga kecewa, kemampuan Sistem Data Pemilih (Sidalih) dari KPUD belum maksimal mendeteksi kegandaan pemilih,” tukas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun. (Rel/Zai)


