Belajar Cara Tatap Muka, Disdik Siantar dan Disdik Simalungun Beda Pemahaman

Siantar, Lintangnews.com | Proses belajar siswa dengan cara tatap muka di Kota Siantar tampaknya belum bisa diwujudkan.

Di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Pemko Siantar mengaku, tidak berani mengambil resiko jika nantinya sekolah dengan tatap muka menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Siapa yang bertanggung jawab, apa payung hukum yang melindungi,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Pemko Siantar, Rosmayana Marpaung, Sabtu (14/11/2020).

Menurutnya, sejumlah aturan yang tidak mungkin dilanggar, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19, serta sejumlah aturan lainnya.

“Harus ada kesepakatan bersama antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kalau pun ada kebijakan soal belajar dengan cara tatap muka,” sebut Rosmayana.

Sejauh ini, sambungnya belum ada juga usulan tentang belajar dengan tatap muka tersebut.

“Nggak ada, kita lihatlah coba nanti Januari mana tahu ada kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Misalnya bisa belajar cara tatap muka, teapi dengan berbagai persyaratan yang ada, pasti akan kita ajukan pada Gugus Tugas Covid-19 Kota Siantar,” tandasnya.

Berbeda dengan Kabupaten Simalungun, Elfiani Sitepu selaku Plt Kadis Pendidikan Pemkab Simalungun mengaku, sedang melakukan persiapan untuk melakukan belajar dengan cara tatap muka. “Masih persiapan,” ucapnya singkat.

Sayangnya, Elfiani masih enggan menjelaskan persiapa apa yang dilakukan Disdik Simalungun untuk melakukan belajar tatap muka tersebut. (Elisbet)