Siantar, Lintangnews.com | Bisnis narkotika jenis sabu-sabu yang meraih keuntungan besar tak seindah dibayangkan Yogi Ariesfa (24) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Pasalnya, Yogi yang baru saja membeli sabu untuk dijualnya kembali keburu diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Yogi diringkus saat mengantar sabu kepada ‘konsumen’ yang memesan padanya, di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (23/2/20) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Siantar, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi menyebutkan ada seorang pria mengendarai sepeda motor membawa sabu.
“Informasi yang kita terima menyebutkan, ada seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih hijau membawa sabu menuju Jalan Kasuari, Kecamatan Siantar Barat,” kata AKP David, Senin (24/2/2020).
Selanjutnya personil Sat Narkoba bergegas ke lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat pria yang dinformasikan sedang melintas dan memberhentikannya.
“Dia (Yogi Ariesfa) ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BK 2644 WAD. Kemudian tim kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 paket sabu berat bruto 0,33 gram. Dari kantong depan sebelah kiri celananya, kita sita 1 unit handphone (HP) merk Samsung,” jelasnya.
Saat diinterogasi, Yogi mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang baru dibelinya untuk dijual kembali. “Pengakuannya, sabu yang baru dibelinya mau dijualnya lagi,” sebut AKP David.
Selanjutnya Yogi beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)