Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GS (31) warga Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pasalnya GS diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di belakang rumah nya, Jumat (13/1/2023).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono membenarkan informasi itu, Minggu (15/1/2023).
Adi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat jika di Nagori Purba Ganda sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informai itu, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas bersama Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) setempat langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang telah diinformasikan. Namun GS sempat bersembunyi di belakang rumah dan akhirnya berhasil diamankan petugas,” kata Adi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,15 gram.
Lalu, 1 kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 1 bungkus rokok merk Club Mild, 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone (HP) Android merk Vivo, 1 set bong atau alat hisap sabu-sabu dan uang sebesar Rp 100.000.
“Saat dilalukan pemeriksaan, tersangka mengaku, sebelumnya sabu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan,” tukas Adi.
Lanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa diamankan di Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan peran serta masyarakat dalam mendukung untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun ini. Karena itu tanggung jawab bersama dalam menjaga anak-anak kita para penerus bangsa dari bahaya narkotika,” tandas Adi mengakhiri. (Rel/Zai)



