Beli Sabu dari Tebingtinggi, Sat Narkoba Simalungun Kembali Tangkap Warga Wilkum Polsek Perdagangan

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap warga di wilayah hukum (wilkum) Polsek Perdagangan.

Tersangka inisial RW atau Rino (31), warga Huta Sei Langgei Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun itu mengakui, membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Sembiring mengatakan, RW ditangkap pada Rabu (17/3/2021) sekira pukul 06.00 WIB, dengan barang bukti berupa sabu berat kotor 4,89 gram dan berdasarkan laporan masyarakat sekitar Huta Sei Langgei.

“Tim Opsnal menggerebek tersangka di dalam rumahnya. Kemudian diamankan 1 buah dompet warna cream di kantung celana depannya 7 plastik klip berisi sabu 4,89 gram, 20 plastik kosong, 1 kaca pirex bekas bakaran sabu dan 1 unit handphone (HP) Android merk Oppo,” beber AKP Lukman, Jumat (18/3/2021).

Selanjunya tersangka beserta barang bukti digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. (Rel/Zai)