Bembeng Diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dengan Barbut 19 Paket Sabu

Pelaku Bembeng yang diamankan petugas.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terkait kasus narkotika, BWDL alias Bembeng (37) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 19 paket sabu.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku merupakan warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Agus menyebutkan, Bembeng ditangkap di belakang rumah warga di Dusun 4 Genting Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang masuk wilayah hukum (wilkum) Polres Tebingtinggi, Rabu (27/3/2022) sekira pukul 11.45 WIB.

“Dari pelaku ini juga diamankan barang bukti 19 paket atau bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu, yang setelah ditimbamg memiliki berat kotor 9,74 gram dan berat bersih 6,60 gram dan 4 plastik klip kosong,” jelas Agus, Kamis (28/4/2022).

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke kantor Sat Narkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (Purba)